Advokat dan Konsultan Hukum telah berdiri sejak Tahun 2016 Berdasarkan SK. MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA RI NO. AHU-0000153-AH.01.18 Tahun 2018 Firma Hukum “DFA Law Firm” meskipun secara resmi baru berdiri sejak Tahun 2018, namun “DFA Law Firm” dan anggotanya sudah berkiprah sejak Tahun 2016 baik dalam Bidang Pidana sampai dengan Pelayanan dan atau Pendampingan Corporate Business.
Firma Hukum yang memberikan pelayanan Jasa Hukum bagi Perorangan maupun Badan Hukum, dan juga Pemerintahan dengan cara Litigasi maupun Non-Litigasi, seperti Kasus Pidana : Korupsi, dan Tindak Pidana lainnya yang diatur oleh KUHP, Kasus Perdata : Perbankan, Kredit Macet, Sengketa Perusahaan, Perkara Wanprestasi, Perkara Perbuatan Melawan Hukum, Perselisihan Hubungan Industrial/Ketenagakerjaan, Hak Kekayaan Intelektual (HAKI), Kepailitian/PKPU, serta Pemberian Legal Audit, Legal Drafting, Legal Opinion, Legal Consultation, Legal Training, Legal Review, Legal Drafting Stakeholder, Intelletual Property Application, Pembuatan Perjanjian Kontrak, dan lain-lain.
CEO and Founder
‘Dies Nata Andika Perdana Putra, S.H., M.Kn.’ merupakan Alumni Universitas Gadjah Mada Program Sarjana Ilmu Hukum dan Strata 2 (Magister) Kenotariatan.
Dalam Pengalaman Kerja di Bidang Litigasi mempunyai pengalaman dalam penanganan berbagai macam Perkara seperti halnya Tindak Pidana (Korupsi, Narkotika, Psikotropika), Sengketa Bisnis (Kepailitan/PKPU), Perkara Perdata (Wanprestasi, Perbuatan Melawan Hukum, Sengketa Tanah, Kredit Macet), dll.
Kemudian dalam Bidang Non Litigasi mempunyai pengalaman menjadi “In House Lawyer/Corporate Lawyer” dari berbagai macam Perusahaan yang diantaranya : PT. PLN (Persero), PT. Muara Mitra Mandiri, PT. Jelajah Engineering Consultant, PT. Tribina Wahana Cipta, Hotel Khalifah, PT. MNJ Gahar Logam, CV. Spesial Gold, PT. Kriya Antero Indonesia, PT. Berkah Investasi Teknologi dan PT. Emas Murni Asli.