DFA Law Firm menawarkan berbagai Layanan Hukum yang komprehensif dan berkualitas tinggi untuk memenuhi kebutuhan Klien kami.
Jl. Magelang No. 32-34A, Kelurahan Cokrodiningratan, Kecamatan Jetis, Kota Yogyakarta, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta
Pendapat Hukum
Memberikan Analisis dan Penilaian Hukum terhadap situasi atau permasalahan tertentu, serta memberikan rekomendasi tentang langkah-langkah yang dapat diambil.
Konsultasi Hukum
Menyediakan pertemuan atau sesi Konsultasi dengan Pengacara atau Konsultan Hukum secara langsung untuk membahas Permasalahan Hukum tertentu dan mendapatkan Nasihat Hukum.
Pendampingan Hukum Perorangan ataupun Perusahaan
Memberikan Representasi Hukum dalam Proses Hukum, seperti Mediasi, Negosiasi, atau Proses Litigasi/Persidangan, untuk melindungi Kepentingan Hukum dari Klien dan mencapai hasil yang diinginkan.
Pembuatan Opini Hukum
Menyediakan opini hukum tertulis tentang Interpretasi atau Aplikasi Hukum terhadap situasi atau permasalahan tertentu, serta memberikan Pandangan Hukum yang dapat diandalkan.
Pendaftaran Merk, Paten, Desain Industri
Memberikan bantuan dalam Proses Pendaftaran dan Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual seperti Merek Dagang, Paten, dan Desain Industri.
Mediasi
Menyediakan Layanan Mediasi untuk membantu Penyelesaian Sengketa antara pihak-pihak yang terlibat tanpa melalui Proses Pengadilan, dengan tujuan mencapai kesepakatan yang adil dan saling menguntungkan.
Kepengurusan Perizinan Usaha dan Pembuatan Dokumen Penting
Membantu Kepengurusan Perizinan Usaha dan Pembuatan dokumen-dokumen Hukum yang penting, seperti Perjanjian, Kontrak, Surat Kuasa, atau Perjanjian Kerja, untuk memastikan keabsahan dan kekuatan hukumnya.
Pelatihan Hukum
Menyelenggarakan sesi Pelatihan atau Workshop Hukum untuk Individu atau Organisasi dalam rangka meningkatkan pemahaman tentang Hukum dan kepatuhan terhadap Peraturan.
Audit Peraturan Perusahaan
Melakukan Audit atau Evaluasi terhadap kepatuhan suatu Organisasi atau bisnis terhadap Peraturan Hukum yang berlaku, serta memberikan rekomendasi untuk memperbaiki kepatuhan tersebut.
Kerjasama secara tetap dalam jangka waktu tertentu antara Kantor Hukum/Firma Hukum dengan Perusahaan (Badan Hukum ataupun Badan Usaha) dalam durasi tertentu dan dapat diperpanjang sesuai Kesepakatan Para Pihak
Konsultasi Hukum
Standarisasi dan Penyusunan Draft Kerjasama
Penyusunan Peraturan Perusahaan
Peninjauan Hukum
Peninjauan Peraturan
Pembuatan Opini Hukum
Pelatihan Hukum